Seruduk Towing di PIK 2, Pengemudi Pajero Terancam 6 Tahun Penjara

Penampakan mobil Pajero usai tabrak mobil towing di PIK 2, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menerapkan pasal Pasal 310 ayat 4 atas kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi Pajero berinsial FN, di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa itu, 2 orang tewas lantaran mengalami luka serius di bagian kepala. 

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, pengendara Pajero akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana di maksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Dikenakan pasal 310, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," katanya Sabtu, 23 Maret 2024. 

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan proses evakuasi pada kecelakaan lalu lintas di PIK 2 Kosambi, Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Ia melanjutkan, pengendara FN juga telah melakukan proses pemeriksaan narkotika, yang mana hasilnya, ia tidak terpengaruh narkoba saat sedang berkendara. 

"Pengemudi sudah kita periksa, hasilnya tidak terpengaruh minuman alkohol dan juga negatif narkotika. Namun, kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kecelakaan di area jembatan tersebut," ujar Aryono. 

Diketahui, dua pria meninggal dunia saat sedang membantu menaikkan mobil ke towing di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 23 Maret 2024.

Peristiwa pada pukul 01.30 WIB ini, bermula saat pengemudi Pajero dengan nomor polisi B-999-FNY tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya saat melewati turunan jembatan Tokyo, PIK 2.