Heru Budi: RUU DKJ Sedang Berproses di DPR, Pasti Berikan yang Terbaik untuk Jakarta
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) terus berproses. Ia meyakini RUU DKJ berikan yang terbaik untuk Jakarta.
"RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau membahas RUU DKJ. Pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru Budi di Jakarta Utara, Senin, 18 Maret 2024.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota pada tahun ini. Ia menegaskan hanya seluruh masyarakat menunggu pengesahan RUU DKJ dan Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
"Pindah ibu kota tergantung. Begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi. Pak presiden harus keluarkan Perpres. Barulah dinyatakan ibu kota pindah," tuturnya.
Sebagai informasi, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi menargetkan RUU DKJ bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 4 April 2024.
Dia lantas berharap DPR dan pemerintah bisa menuntaskan bakal beleid hukum terkait pemindahan ibu kota negara dengan segera.
"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima pak ya, pemerintah DPD dan teman-teman DPR, bisa ya," kata Supratman dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Supratman mengatakan, rapat pembahasan RUU DKJ telah dimulai hari ini, Rabu, 13 Maret 2024.
"Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," ujarnya.
Rapat Paripurna DPR RI sudah mengesahkan RUU DKJ jadi usulan DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Adapun delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU DKJ jadi usulan DPR RI. Hanya Fraksi PKS menolak.
Adapun draf RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ini tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global dan Kawasan Aglomerasi.
Lalu, Pasal 4 RUU DKJ ini berbunyi, Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.