Visum Psikiatrikum Rektor Uniersitas Pancasila Nonaktif Ditunda, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Lantaran sakit, pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) terhadap Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Prof. Edie Toet Hendratno (ETH) atas laporan polisi RZ dan DF terpaksa ditunda.
“Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa, sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum,” ujar kuasa hukumnya, Faizal Hafied pada Jumat, 15 Maret 2024.
Sejatinya, Edie harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB. Faizal mengatakan permintaan penundaan pun telah disampaikan ke polisi.
“Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Permohonan penundaan itu telah disampaikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dia menegaskan, kliennya tidak berniat mengelak dari pemeriksaan visum psikiatrikum. Karena, kata dia, selama ini Edie bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Sebagai contoh, lanjutnya, Edie menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Markas Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual pada Selasa, 5 Maret 2024. Saat itu, kliennya dicecar 32 pertanyaan saat diperiksa.
“Semua pertanyaan penyidik dijawab secara gamblang, karena klien kami merasa tidak bersalah,” ucap Faizal.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap kliennya atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh korban berinisial DF serta RZ, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti membantah tudingan pelecehan seksual tersebut.
"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik, dan bisa membantu mendudukkan perkara ini supaya terang," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, belasan saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.
Belasan saksi yang telah diperiksa ini adalah dari dua laporan korban yang berbeda, yaitu korban RZ dan DF. Adapun, total saksi yang sudah diperiksa adalah 15 orang saksi. Ke-15 saksi itu termasuk korban dan terlapor yaitu Edie.
“Untuk yang laporan saudari RZ ada 9 saksi. Untuk yang laporan DF, itu total ada 6 yang dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 6 Maret 2024.