Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Dituntut Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)
Depok – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut hukuman mati terhadap Altafasalya Ardnika Basya (24). Terdakwa adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik kelasnya yaitu MNZ.
JPU, Alfa Dera mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati,” kata Alfa Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini, saat membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Maret 2024.
JPU melihat ada hal yang memberatkan terdakwa. Tindakan terdakwa membuat rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga dari korban.
“Khususnya terhadap kedua orang tua korban,” tegasnya.
Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Sebagai mahasiswa UI, kata Dera, Altaf seharusnya menjadi contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” tukasnya.
JPU tidak melihat adanya hal yang meringankan pada diri terdakwa. Dengan pertimbangan tersebut maka JPU menuntut hukuman mati.
“Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” katanya.
Altaf adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI. Dia membunuh korban untuk menguasai hartanya. Pasalnya terdakwa terlilit utang dan mengalami kerugian akibat investasi mata uang digital crypto.
Altaf membunuh MNZ di kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok. Setelah itu, terdakwa mengambil macbook, iphone dan dompet korban yang berisi kartu anjungan tunai mandiri (ATM).