Korban Peleceh Seksual Mantan Rektor UP Tidak Dapat Perlindungan dari Kampus

Kuasa hukum korban pelecehan seksual Rektor UP non aktif, Amanda Manthovani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – RZ (42) karyawati korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) non aktif Prof. Edie Toet Hendratno (ETH) tidak mendapat perlindungan dari kampus. Padahal di kampus tersebut sudah dibentuk Satgas PPKS yang dilantik dan diresmikan oleh terlapor sendiri.

Selama menjalani proses laporan di kepolisian, RZ hanya didampingi kuasa hukumnya yaitu Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat. Dia melihat tidak ada itikad baik dari kampus untuk membela korban.

“Tidak ada perlindungan pada para korban. tidak ada komunikasi. Korban gerak sendiri dengan kuasa hukum. Kami bersurat pada Komnas Perempuan dan LPSK. Dari pihak korban sudah bersurat pada yayasan meminta pertanggungjawaban yayasan untuk diselesaikan, tapi sampai saat ini bergulir pun pihak yayasan, ngga ada respon apapun,” kata Amanda selaku kuasa hukum RZ dan DF, Minggu 10 Maret 2024.

Kampus Universitas Pancasila di Jalan Srengseng Sawah

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Amanda menuturkan kondisi kejiwaan kedua kliennya RZ saat ini belum stabil. Terlebih kondisi RZ yang terlihat makin was-was tiap hari di tempat kerja. RZ berstatus sebagai karyawan tetap di UP.

“Kondisi kedua korban belum stabil, mereka makin cemas terutama RZ karena khawatir akibat banyak narasi di luaran bukan pada kasus pelecehan seksual. Tapi mereka (pihak lain) membangun narasi yang menyesatkan kasus yang sebenarnya,” ungkapnya.

RZ merasa tidak nyaman di tempat kerja karena dikucilkan. Tak jarang juga RZ mendapat cibiran karena dianggap melakukan politisasi kampus terkait pemilihan rektor. Amanda berharap agar publik ikut mengawal kasus ini sehingga kebenaran akan berpihak pada korban.

“Iya masih ada cemas karena memang yang dilaporkan adalah orang yang berkuasa punya banyak uang dan kenalan petingi-petinggi. Saya mengajak semua pihak untuk kawal kasus ini sampai terang, jangan sampai korban yang adalah karyawan biasa yang sudah dilecehkan yang awalnya ingin memperjuangkan keadilan malah berbalik diadili . Kawal kasusnya dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Terkait dengan laporan balik yang akan dilakukan ETH, Amanda berpendapat itu boleh saja dilakukan. Akan tetapi laporan balik harus menunggu kasus yang sedang berjalan ini selesai.

“Sah-sah saja mau buat laporan balik, tapikan kasus masih berproses. Kalau memang sekiranya ada SP3 atau novum baru sah saja kuasa hukum melindungi klien,” katanya.

Demo tandingan mendukung Prof ETH di depan kampus Universitas Pancasila

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Sebagai alumni dari Fakultas Hukum (FH) UP, Amanda mengaku sangat menyayangkan perilaku ETH. Sebagai pendidik dan pimpina tertinggi di kampus, sangat tidak etis ETH melakukan perbuatan tak senono tersebut. Apalagi, ETH merupakan Guru Besar di bidang hukum dan paham mengenai aturan.

“Sangat disayangkan seseorang petinggi di kampus dan seorang profesor harusnya paham. Itu perhatian bagi kita bukan cuma sekedar gelar setinggi langit tapi juga jaga moral apalagi di instansi pendidikan,” pungkasnya.