Jakarta Kehilangan Status DKI Sejak 15 Februari, Heru Budi Bilang Begini

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespons terkait Jakarta yang sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota sejak 15 Februari 2024 lalu. 

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum selesai dibahas. Sehingga, lanjut dia, peralihan status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahapan transisi.

"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ," ujar Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Maret 2024.

Wali Kota Bogor Bima Arya dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Maka itu, Baleg DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Maka itu, Supratman beserta pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ karena hilangnya status Jakarta. Baleg DPR juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan. Salah satunya menyangkut soal Pasal 10, karena kan namanya daerah khusus," ucap Supratman.

Oleh karena itu, kata dia, akan dibicarakan lagi dengan pemerintah untuk membahas RUU DKJ tersebut. "Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini. Nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," jelas dia.

Pengunjung bersantai di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Supratman menargetkan RUU DKJ ini dapat selesai dalam kurun waktu 10 hari ke depan. Ia menyebut akan mulai membahas RUU itu pada lusa.

"Kalau bisa kami mau selesaikan, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai. Karena DKI sudah kehilangan status," tuturnya.