Praperadilan Ditolak, Pengacara Aiman Witjaksono: Kami Semua Kecewa
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon seluler (ponsel) genggam oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pengacara Aiman, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dengan putusan praperadilan Aiman yang dibacakan hakim hari ini, Selasa, 27 Februari 2024.
"Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan, dalam hukum memang tidak ada upaya banding. Tapi saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan," kata Todung kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Todung mengatakan, pihaknya tak melihat adanya alasan hukum yang shahih bagi penyidik untuk melakukan penyitaan ponsel genggam itu sesuai Pasal 38 KUHP.
"Dan kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan email saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," ujarnya.
"Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak in line, tidak sesuai ketentuan hukum. Karena memang tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk praperadilan," kata Todung.
Todung menegaskan, pihaknya akan menyiapkan langkah lanjutan usai gugatan praperadilan itu ditolak. Kata Todung, pihaknya akan berdiskusi dengan Aiman untuk upaya lebih lanjut.
"Tapi kami tak menutup sama sekali pintu untuk melakukan upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan. Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan Aiman karena tak terima ponsel genggam miliknya disita penyidik saat melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.