Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Diberhentikan

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

Depok Rektor Universitas Pancasila (UP) ETH dicopot dari jabatannya. ETH terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua karyawati kampus. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Eddy Pratomo menjelaskan, akan ada rektor baru dalam waktu dekat. Namun, belum diketahui figur pengganti ETH .

“Telah diputuskan oleh yayasan bahwa dalam waktu dekat ini akan ada rektor yang baru. Jadi, sebentar lagi akan ada rektor baru, namanya akan diumumkan segara,” kata Eddy di hadapan mahasiswa yang berdemo sore tadi, Senin, 26 Februari 2024.

Eddy meminta agar semua pihak menghormati prosesnya hingga selesai. Sebab, proses masih berjalan.

“Jadi, itu info yang saya terima baru saja. Sehingga saya meminta pengertian pada mahasiswa kalau prosesnya sedang di polda, kita serahkan lah,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Eddy Pratomo saat memberikan keterangan pada mahasiswa

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Eddy pun yakin polisi akan bertindak dengan cara adil. Dia berjanji akan mengawal kasus ini.

“Polda pasti akan berbuat seadil-adilnya dan penegak hukum akan melaksanakan hukum secara konsekuen, kita tunggu putusan Polda. Proses akan berjalan dengan baik dan kita kawal,” jelas Edy.

Dia bilang sebelum putusan dari proses hukum, semua pihak harus tetap menghormatinya. Korban juga sudah beri kesaksian pada penyidik.

“Karena para korban telah memberi kesaksian. Saksinya juga memberikan kesaksian ditambah lagi pak rektor akan dipanggil oleh polda untuk memberikan keterangan," lanjut Edy.

"Di situ nanti pasti akan ada keputusan. Proses masih berjalan, kita tunggu,” katanya.

Rektor UP inisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan di ruang kerja. Ada dua korban yang melapor ke polisi. Dua korban merupakan karyawati di lingkungan kampus.

Kedua korban adalah RZ dan DF. Saat ini kasusnya terus bergulir. Bahkan korban sudah melapor hingga ke Kementrian Riset Dikti.