Gegara Utang Rp 300 Ribu, Alasan Paman Bunuh Keponakan dengan Kamuflase Kebakaran

Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara meringkus DZ (56), pelaku dugaan kasus pembunuhan remaja berinisial AZSN (15) dengan kamuflse kejdian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara meringkus DZ (56), pelaku dugaan kasus pembunuhan remaja berinisial AZSN (15) dengan kamuflase kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, pelaku ditangkap saat pelariannya ke kawasan Sudimara.

"Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung," ujar Nazirwan dalam keterangannya, Senin 26 Februari 2024.

Ilustrasi kebakaran.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

Pelalu diketahui berstatus paman korban dan nekat menghabisi nyawa keponakannya lantaran sakit hati kerap ditagih utang oleh orang tua korban yang hanya sebesar Rp 300 ribu. 

"Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar," ujarnya.

Pelaku dengan niat membunuh, datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan orang tua korban dan dijawab orang tuanya sedang di luar.

Pelaku kemudian mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh hingga tidak sadarkan diri. 

Pelaku kemudian membakar rumah korban dengan cara menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar, hingga api membesar dan kejadian kebakaran tak terhindarkan. 

Warga sekitar yang melihat api langsung datang ke lokasi dan menemukan korban yang tergeletak langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Sulianti Suroso, namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara petugas yang tiba di lokasi, menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian termasuk di rumah sakit.

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Polisi juga hingga kini masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ujarnya.

Sementara pelaku yang tertangkap hingga kini masih dikenakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.