Disdukcapil DKI Ungkap Penonaktifan KTP Warga Domisili di Luar Jakarta Batal Dilakukan Maret 2024

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan alasan penertiban KTP warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, batal dilakukan pada bulan Maret 2024. Penertiban itu akan dilakukan secara bertahap setelah menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.

Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban KTP DKI Jakarta setelah hasil Pemilu 2024 karena sesuai dengan rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI. "Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujarnya. 

Ilustrasi KTP.

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Selain itu pula, kata Budi, pihak Disdukcapil membutuhkan waktu untuk pendataan jumlah penduduk yang bakal dilakukan penertiban. "Pertimbangannya perlu waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya," ujarnya.

Sebagai informasi, Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal menonaktifkan sebanyak 194.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang terdeteksi tak tinggal di Ibu Kota dan bakal dilakukan pada Maret 2024 mendatang. 

"Penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta. Iya kita lakukan ini, jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan," kata Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.

Kini, Budi mengatakan bahwa pelaksanaan itu akan dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun NIK masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. 

Disdukcapil pun telah mendata sebanyak 81.000 warga yang sudah meninggal, dan 13.000 warga nomor identitasnya masih ada di alamat RT yang sudah tak ada. 

Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP