Kasus Perundungan SMA Binus BSD, Muhadjir: Peraturan Menteri Sudah Ada Tinggal Ditegakkan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi mengatakan upaya pencegahan perundungan di sekolah sudah ada peraturannya. Peraturan yang dimaksud Muhadjir yakni Peraturan Menteri baik Menteri Pendidikan maupun Menteri Agama.

Hal ini menanggapi adanya aksi perundungan siswa yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten. “Sebetulnya sudah ada Peraturan Menteri kok, itu baik Menteri Pendidikan maupun Menteri Agama. Tinggal bagaimana menegakkan aturan saja,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 26 Februari 2024.

Menurut dia, belum ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri tersebut terkait upaya pencegahan perundungan di sekolah karena masih relevan untuk diterapkan. “Kayaknya masih relevan. Tinggal penegakannya aja,” ujarnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy.

Photo :
  • Agus Rahmat/VIVA.

Muhadjir menyebutkan, kasus dugaan perundungan siswa di SMA Binus Internasional BSD Serpong juga sudah ditangani oleh pihak berwenang seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Kan sudah ditangani,” ujarnya.

Diketahui, Polres Tangerang Selatan melakukan penyidikan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, termasuk FLR yang merupakan anak dari artis Vincent Ryan Rompies.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto mengatakan ada sejumlah saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang. "Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan saksi,” ujarnya.