Polisi Duga Ada Kelalaian di Balik Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Jakarta – Kasus meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara, Dante naik ke tingkat penyidikan. Polisi menduga ada kelalaian di balik kasus meninggalnya anak berusia 6 tahun tersebut yang tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP buntut adanya dugaan kelalaian atas kasus meninggalnya Dante.
"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
Meski demikian, Wira menjelaskan, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain dalam kasus meninggalnya Dante. "Namun, tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar Wira.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan peristiwa pidana terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putra dari ibu Tamara di kolam renang Duren Sawit yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satua Triputra Wira kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
Wira menyebutkan, pihaknya langsung menaikkan status kasus kematian Dante dari penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi usai menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Dante.
"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.