Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi Usai Berkas Perkaranya Dinyatakan Tak Lengkap

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

JakartaPolda Metro Jaya berencana memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahuri lagi usai berkas perkaranya kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Firli Bahuri rencananya demi memenuhi kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan tidak lengkap kembali.

"Termasuk akan dimintai keterangan tambahan terhadap tersangka FB," ujar Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan, Sabtu 3 Februari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya Firli Bahuri, Ade menyebutkan, akan ada saksi lainnya yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun, tak dirinci siapa saja saksi tersebut. "Ada beberapa saksi yang akan diperiksa kembali untuk pendalaman," kata dia.

Mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan saksi lainnya, Ade menyebutkan, belum bisa memastikan. Penyidik yang nantinya akan menjadwalkannya. "Sesegera mungkin akan dilengkapi penyidik dan dikirimkan kembali ke JPU Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dinyatakan tidak lengkap. Maka itu, jaksa pun kembali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Sabtu, 3 Februari 2024.

Syahron menjelaskan bahwa berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Ia juga menjelaskan, jaksa turut memberikan arahan kepada penyidik dalam rangka pelengkapan berkas perkara tersebut. "Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.