Praperadilan, Brigez Indonesia Gugat Kapolsek Tangerang 

Brigez Indonesia Gugat Kapolsek Tangerang di PN Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum Ormas Brigez Indonesia mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Sektor Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Kamis 1 Februari 2024.  Praperadilan itu menyikapi penanganan kasus anggota Brigez yang dianggap janggal dan melalui proses yang tak sesuai prosedur semestinya.

"Kami hadir di sini untuk sidang pertama praperadilan untuk mempertanyakan kesalahan prosedural terkait penangkapan penahanan, dan penetapan tersangka terhadap saudara Ilham, keluarga besar dari Brigez Indonesia," kata, Kuasa Hukum Ario Patrianto, kepada VIVA, Kamis 1 Februari 2024. 

Dalam sidang, kata Ario, Hakim memutuskan menunda persidangan lantaran tergugat tidak hadir. Ketidakhadiran pihak Kepolisian membuat pihak keluarga kecewa. 

ilustrasi penjara

Photo :
  • Istimewa

"Sejak jadwal pagi sampai sore ini pihak Kapolsek atau perwakilannya tidak ada yang hadir, kita sangat kecewa, sidang ini akan ditunda sampai tanggal 19 Februari setelah pemilu, kita berharap pihak kepolisian datang jika memang yang dilakukan sudah benar sesuai prosedur, dan persoalan itu benar, harusnya hadir saja. Toh tinggal menjawab yang sudah kita pertanyakan, adanya kesalahan," jelas Ario. 

Ario menjelaskan, dalam gugatan praperadilan ini pihaknya menanyakan terkait prosedur penangkapan. Kejadian pencurian yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2024  dan diubah menjadi penangkapan tanggal 9 Januari 2024 dengan menyebut tertangkap tangan. 

"Yang membawa bukan polsek Tangerang, tetapi Polsek Kemang (Kabupaten Bogor) ini kita pertanyakan. Termasuk membuktikan yang pelapor membawa sendiri dari Polsek Kemang ke Polsek Tangerang," jelasnya. 

Ario menjelaskan, kasus yang menjerat Ilham, bermula saat  Ilham memiliki bisnis bersama pelapor bernama Dimas Sukarno. Kuasa hukum hingga saat ini masih belum tahu jelas bisnis apa yang dijalankan mereka. Namun dalam bisnis tersebut Ilham memakai sejumlah uang yang ada di dalam rekening pelapor. 

Dan dalam kasus ini, kata Ario, polisi menangkap anak di bawah umur berinisial F (16 tahun) karena mengetahui pin dari rekening pelapor. Dan Ilham dan F dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencurian. 

"Kalau bicara tentang kasus ini masih dalam penyelidikan, tapi kami menilai terlalu dipaksakan dalam waktu begitu cepatnya, dan yang kami permasalahkan juga penetapan tersangka, tanpa ada calon tersangka, tanpa ada proses penyelidikan langsung penyidikan, Ilham ini padahal tidak tertangkap tangan tiba-tiba anak-anak ini langsung ditahan tanpa diperiksa terlebih dahulu," jelasnya.

Lanjut Ario, sementara teman Ilham berinisial F yang tutut ditahan juga saat ini belum diketahui nasibnya. 

"Sampai saat ini kita belum tahu juga, tapi bersama-sama, malah di salah surat Ilham disamakan sebagai anak, di berita acara penahanan itu juga yang kita pertanyakan. Banyak yang kita pertanyakan, banyak surat dipaksakan, banyak typo (salah ketik) kalau satu dua surat bisa terjadi, tapi ini di semua surat, kita berharap jika Ilham dipaksakan jadi tersangka kita berharap pengadilan menyatakan itu tidak sah dan memerintahkan saudara Ilham untuk dibebaskan dari tahanan," jelasnya.

Harapan bebas juga diungkapkan, Yani Nur selaku ayah dari Ilham Taufik. Jalur praperadilan ditempuh semata-mata untuk mendapatkan keadilan bagi hukuman anaknya. 

"Saya ingin keadilan untuk anak saya. Anak saya ditahan dari tanggal 9 (Januari) sampai detik ini. Saya baru menerima surat penahanan tanggal 15 dan itu pun malam hari, dan saya ambil sendiri yang dijanjikan perdamaian ternyata tidak ada," katanya. 

Terkait kerugian pelapor, Ario menyebut, keluarga Ilham sudah bersedia menempuh damai dengan restorative justice dan akan mengganti rugi uang yang terpakai oleh Ilham. 

"Sebelum praperadilan ini, keluarga berupaya menempuh perdamaian berulang kali, pihak kepolisian menunggu. Bahkan tanggal 15 Januari keluarga berkomunikasi sama pelapor, dan sudah menerima jika keluarga akan mengganti. Keluarga diminta tanda kutip lah administrasi. Ternyata, Kepala Unit di Polsek tidak hadir, dan pelapor tidak bisa dihubungi," kata Ario. 

"Iktikad baik kekeluargaan kita mau tempuh, dan ada anak 16 tahun yang jika bisa restorative justice, maka harus restorative justice. Keluarga mau mengganti kerugiannya tetapi ternyata hasilnya dimentahkan oleh kepolisian, yang menyatakan telat atau apa prosesnya itu salah satu faktor kita ajukan praperadilan ini," imbuh Ario.

Ketua Ormas Brigez Bogor Raya Agwinanda Eka,  menyebut Ilham adalah anggota yang menjadi ketua bidang remaja. Brigez menyangkan penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ilham. 

"Melihat anggota ditangkap  tidak sesuai dengan prosedur yang harusnya dilakukan kepolisian, kita sangat kecewa. Di sini kita berusaha bagaimana meminta keadilan setegak-tegaknya, kita berharap ilham mendapatkan hasil baik dari praperadilan ini, kita tidak membela salahnya, tetapi Ilham diberikan keadilan seadil-adilnya," jelasnya.