Pria Berusia 60 Tahun Cabuli 3 Anak di Rumah Kontrakan

Tersangka H, saat diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Pria berinisial H (60 ) ini ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, usai terbukti melakukan tindak pencabulan kepada 3 orang anak di dalam kontrakannya di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Aksi bejat pria lansia (lanjut usia) itu, terungkap usai salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya, yang ditindaklanjuti dengan laporan ke kepolisian.

Ilustrasi bocah korban pencabulan

Photo :
  • VIVA | Andrew Tito


Berawal Selasa, 30 Januari 2024 pukul 19:00 WIB, pelaku mengajak salah satu korbannya untuk bermain di dalam rumah kontrakan kosong. Selanjutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban mandi bareng.

"Saat itulah korban dicabuli. Di sana, usai melancarkan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 1 Februari 2024.

Korban yang ketakutan, berusaha kabur dan berhasil keluar kontrakan untuk melarikan diri dan kembali ke rumah. Setibanya di rumah kemudian menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.

"Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku," ujarnya.

Dari sana juga diketahui, aksi bejat itu tidak dilakukan pada satu anak saja, melainkan terdapat dua anak lainnya yang berada tidak jauh dari rumahnya pelaku.  Mereka menjadi korban pencabulan pelaku dengan modus yang sama. Alhasil saat itu, para ibu korban langsung menindaklanjuti ke kepolisian.

"Kamis terima laporannya dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kita amankan. Dari pemeriksaan sementara, tindakan tu diakuinya. Dan kini, masih kita periksa lebih mendalam," ungkapnya.

Kini pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban.

Sementara itu, pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukumannya maksimal 15 tahun penjara.