Ini Penyebab Alumni Tega Bully Siswi SMA di Tangsel hingga Masuk Tempat Sampah
- Koreaboo
Tangerang Selatan - Polisi membeberkan alasan perundungan atau bullying yang diterima seorang siswi SMA (Sekolah Menengah Atas) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam peristiwa ini, ternyata antara korban dan pelaku saling kenal.
Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 6 Januari 2024, saat orangtua pelaku bertanya sesuatu hal kepada korban. Kemudia, Korban memberikan jawaban atas pertanyaan dari orang tua pelaku yang membuat geram dan melakukan aksi perundungan.
"Jadi ini diawali pada tanggal 6 Januari terjadi kesalahpahaman antara orang tuanya pelaku menanyakan sesuatu kepada korban dan dijawab," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin, Rabu 17 Januari 2024.
Meski begitu, tidak dirinci hal apa yang ditanyakan orangtua pelaku tersebut. Atas perundungan yang diterima, Korban telah membuat laporan polisi. Dari aksi perundungan itu, korban menderita sejumlah luka memar di dada hingga luka di tangan. Polisi kemudian masih memeriksa saksi dalam kasus ini.
"Kesalahpahaman di sini berdasarkan hasil klarifikasi sementara ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh orang tua pelaku kepada korban. Lalu kemungkinan dari pihak pelaku tidak berkenan dengan hal tersebut. Lalu terjadilah peristiwa yang ada beredar di video pada tanggal 10 Januari tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video menunjukkan bullying di salah satu SMA (Sekolah Menengah Atas) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Salah satunya diposting akun @lensa_berita_jakarta. Dalam video yang diposting terlihat korban memakai seragam pramuka. Sedangkan pelaku yang disebut alumni memakai kemeja berkelir biru. Pelaku memarahi korban hingga memukul dadanya.
Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Kemas Arifin menyebut kejadiannya Rabu, 10 Januari 2024 lalu. Korban telah melapor ke polisi. Pelaku dipastikan kakak kelas korban yang telah lulus dari sekolah tersebut.
"(Pelaku) sudah lulus. Korban masih pelajar di sekolah yang sama. Sesuai laporan yang sudah dibuat oleh korban, yang dilaporkan adalah Pasal 80 Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.