Beli Gas 3 Kg Sertakan KTP, Warga Depok Curiga Dipakai untuk Data Pinjol
- Galih Purnama
Depok – Pemerintah memberlakukan sistem baru pembelian gas 3 kilogram atau gas melon. Mulai 1 Januari 2024, warga yang membeli gas melon harus membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan ini dianggap menyulitkan warga karena mereka merasa keamanan data bisa bocor dengan memberikan fotokopi KTP kepada penjual gas. Warga pun banyak protes dan bertanya pada pihak pangkalan gas saat membeli.
“Banyak (keluhan), bilangnya takut buat pinjol. Katanya (warga) kita kan beli, kok dipersulit,” kata Rio, salah satu pemilik pangkalan gas, Minggu (7/1/2024).
Yudi, salah satu penjual gas mengatakan, sistim baru ini baik untuk pengendalian dan distribusi gas subsidi. Sistem ini juga untuk membatasi pembelian dalam jumlah besar.
“Ya ini bagus sebenarnya. Cuma warga masih banyak yang belum tahu jadi pada nanya kenapa harus pakai KTP sekarang kalau mau beli gas,” katanya.
Sementara itu, warga masih banyak warga yang belum mengetahui mengenai aturan tersebut. Mereka terpaksa kembali ke rumah dan membawa KTP untuk bisa membeli gas 3 kg atau gas melon.
“Iya saya ngga tahu kalau sekarang beli gas 3 kg bawa fotokopi KTP, jadinya pulang lagi ambil dulu baru bisa beli,” kata Samsudin, salah satu warga.
Sedangkan Dian, warga lainnya mengaku sudah tahu sejak sepekan lalu. Dia pun sekarang mempersiapkan KTP untuk membeli gas 3 kg.
“Tahunya kemarin pas baca berita akhir tahun. Jadi sekarang ya harus bawa KTP kalau mau beli gas,” katanya.
Pemilik Raja Gas Grup, Yahman Setiawan mengakui banyak yang memanfaatkan pembelian gas subsidi 3 kg. Oleh karena itu diperlukan upaya khusus dari pemerintah mengatasi kondisi tersebut.
“Pemerintah sudah berupaya mendistribusikan gas elpiji ini kepada tepat sasaran, sehingga dibuat mekanisme harus membawa fotokopi KTP agar tetap sasaran. Sebab kita lihat betul bahwa gas elpiji 3 kilogram ini banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” katanya.
Kendati tidak dijelaskan oknum yang dimaksud, namun pemanfaatan subsidi tidak tepat sasaran ini berpotensi merugikan negara. Sejak pemberlakuakn sistim baru ini, sambung Yahman, tidak ada protes dari warga Depok.
“Sebab ini bersubsidi cukup besar, kalau dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja untuk meraup keuntungan memang potensi, ya potensi hal yang sama. Ngga ada (protes), orang sadarsebab itu memang bukan haknya mereka yang mereka pergunakan,” ujarnya.
Yahman mengaku dengan sistim ini terjadi penurunan penjualan. Namun penurunan tersebut tidak signifikan. Sedangkan untuk UMKM tetap bisa membeli gas 3 kg dengan kuota 2 tabung per hari.
“Ya pengurangan sedikitlah, tapi tidak signifikan. UMKM ada jatah nya masing-masing, tetap bisa dapat, dua tabung sehari,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan, gas subsidi 3 kg memang hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah ingin agar distribusi gas subsidi tersebut tepat sasaran.
“Memang semangat dari awal terhadap gas itu (3 kg) kan memang diperuntukkan buat masyarakat yang ada subsidi. Sekarang mungkin negara melihat ada banyak yang memanfaatkan diluar yang memang seharusnya, sehingga pola atau mekanisme menggunakan KTP itu menjadi yang disyaratkan sekarang,” katanya.
Dia pun meminta agar masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah. Supian mengimbau bagi masyarakat mampu untuk membeli gas non subsidi.
“Semoga masyarakat memahami kondisi ini. Buat yang mampu dengan membeli gas yang besar ukuran non subsidi. Negara tidak punya cukup kemampuan untuk memberikan subsidi ke seluruh masyarakat, dengan harapan ini kita saling mensupport saling mendukung,” ujarnya.
Saat ini Pemerintah Kota Depok terus melakukan monitoring terhadap kebijakan ini agar tepat sasaran. Sehingga program ini benar-benar bisa dirasakan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Sebetulnya, itu pola atau cara untuk mengontrol, berbagai cara kita lakukan. Cara yang dilakukan hari ini mudah-mudahan efektif pola ini. Dan ini bisa efektif kalo dapat dukungan dari warga masyarakat tentunya,” pungkasnya.