Polisi Minta Romli Atmasasmita Kirim Surat Keberatan jika Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli
- Antara
Jakarta – Polisi berharap guru besar bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita segera mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Prof Romli menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.
Ade menyebutkan, hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex juga menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. "Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebutkan, tugas penyidik hanya menindaklanjuti pengajuan saksi meringankan dari tersangka Firli Bahuri. Pengajuan saksi a de charge ini disampaikan Firli saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Desember 2023.
"Untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya," ujar Ade.
Ade mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan kepada Romli Atmasasmita. Surat dilayangkan saat Romli bertepatan hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun, Romli merasa tidak menerima surat tersebut. Oleh karena itu, polisi akan mengirim kembali surat panggilan pemeriksaan kepada Romli sebagai saksi meringankan Firli.
"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tsk FB," ucap Ade.
Prof Romli Tolak Jadi Saksi Firli Bahuri
Sebelumnya diberitakan, Prof Romli menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali menolak. Hal itu disampaikan Prof Romli menyusul keberatan dan penolakan yang sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya," ujar Prof Romli saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2024.
Prof Romli mengaku dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.
"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ujarnya.