Rayakan Tahun Baru 2024 Jangan Takut Tak Ada Transportasi, MRT, LRT, KRL Buka Sampai jam 2

Ilustrasi kereta MRT.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memperpanjang jam operasional sejumlah moda transportasi massa hingga dini hari, saat pesta pergantian tahun 2024. Moda transportasi yakni MRT, LRT dan KRL akan melayani penumpang hingga pukul 02.00 WIB pagi pada saat malam pergantian tahun tersebut.

"Pola operasi KCI pada malam pergantian tahun baru 2024 tanggal 31 Desember 2023 – 1 Januari 2024 sampai dengan pukul 02.00 WIB," seperti dikutip VIVA dari akun instagram resmi @dishubdkijakarta, Rabu, 27 Desember 2023.

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Dishub DKI menjelaskan, bahwa MRT akan melayani penumpang hingga dini hari dalam waktu antar atau headway 10 menit. Tetapi untuk antara pukul 00.00 hingga 01.00 menjadi 5 menit.

"Pada operasi MRT Jakarta pada malam pergantian tahun baru 2024 tanggal 31 Desember 2023 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2024 pukul 02.00 WIB dengan headway flat 10 menit, kecuali pukul 00.00-01.00 headway 5 menit," tulisnya.

Sementara untuk LRT juga bakal beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dengan headway 10 menit. Ini juga untuk melayani penumpang yang baru pulang dalam perayaan tahun baru 2024.

"Pola operasi LRT Jakarta pada malam pergantian tahun 2024 tanggal 31 Desember 2023 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2024 pukul 02.00 WIB dengan headway flat 10 menit," tulisnya.

LRT melintas di longspan di kawasan Gatot Subroto - Kuningan

Photo :
  • Setpres

Sebagai informasi, Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada tanggal 1 Januari 2024. Hal tersebut dilakukan karena bertepatan dengan tahun baru dan merupakan libur nasional. 

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan," seperti dikutip VIVA dari instagram resmi @dishubdkijakarta, Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam laman instagram resminya, Dishub DKI Jakarta juga merujuk Surat Keputusan Bersama Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia soal peniadaan Ganjil-Genap.

"Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulisnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya.