Lawan Kapolda Metro, Pengacara Pede Gugatan Praperadilan Firli Dikabulkan
- VIVA/Foe Peace
Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memasuki tahap akhir pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023 esok.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar percaya diri (pede) Hakim Tunggal Imelda Herawati akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Pol Karyoto dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Adapun sebelum sidang putusan, Ian menyerahkan dokumen kesimpulan sebanyak 126 halaman kepada hakim terkait gugatan praperadilan ini.
"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili dapat mengabulkan permohonan kami, ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli agar terwujud," kata Ian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.
"Kami berharap, para pihak dapat menerima putusan besok. Kami yakin, insyaallah dikabulkan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengaku optimis menang jika merujuk pada fakta-fakta persidangan.
Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya memiliki empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebagai tersangka.
"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua. Ya (optimis menang), kita berdoa. Ikhtiar sudah," kata Putu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.
Putu berharap, hakim tunggal dapat mengambil keputusan secara objektif dengan merujuk pada fakta-fakta hukum.
"Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan 3 ahli," jelasnya.