Petugas Satpol PP yang Tabrak Ojol hingga Tewas di Jakut Ditetapkan Tersangka
- VIVA / Eduward Ambarita
Jakarta – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menabrak pemotor di Kelapa Gading, Jakarta Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, petugas tersebut terlibat kecelakaan hingga menewaskan pengemudi ojek online (ojol).
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto kepada wartawan, Minggu, 26 November 2023.
Edy mengatakan, tersangka yang merupakan petugas Satpol PP itu akan dijerat dengan pasal lalu lintas dan angkutan jalan. "Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ," ujarnya.
Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Diketahui, tujuh orang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpelat B 9074 PTA dengan dua pengendara motor, Jumat, 24 November 2023.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, kecelakaan bermula ketika kendaraan dinas Satpol PP yang dikendarai AH (44) melaju dari Cempaka Putih menuju Tanjung Priok dan melintas di fly over dekat Bursa Otomotif Sunter, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"(AH) mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC dan kendaraan sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yang melaju se arah di depan kirinya," ujar Edy Purwanto.
Mobil dinas milik Satpol PP lantas menghantam pengendara ojek online hingga membuatnya tewas terjatuh dari fly over.
Selain itu, sebanyak lima anggota Satpol PP terluka buntut kecelakaan itu. Kelima anggota Satpol PP yang terluka itu adalah UP, AK, S, BK, dan GS. UP luka memar pada lengan kiri, AK luka lecet diperut dan bengkak di kaki kanan, kemudian S luka memar di pinggang, BK luka pada bagian mulut, sementara GS luka robek di bagian kepala dan kaki. "Korban telah dibawa ke RSUD Koja," ujarnya.
Selain kelimanya, ada satu pengendara sepeda motor berinisial ZA yang mengalami luka berat sampai tidak sadarkan diri. Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Koja.
"Korban meninggal dunia pengendara motor inisial T. Luka di kepala meninggal dunia di TKP. Selanjutnya jenazah dikirim ke RSCM," katanya.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan AH sebagai pengemudi mobil Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.