Kakek 81 Tahun Cabuli Anak di Tebet, Korban Dikasih Uang Rp 20 Ribu
Jakarta – Seorang kakek bernama Firman Widodo (81) telah tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KZ (16). Firman tega mencabuli anak di bawah umur itu di kawasan Tebet, Manggarai, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan Firman itu telah terjadi pada 13 Juli 2023 lalu.
"Pada hari Kamis Tanggal 13 Juli 2023, Sekitar Pukul 15.00 WIB di rumah pelaku, Jalan Manggarai Utara II Rt 001/004, Kelurahan Manggaral, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, telah terjadi dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Anak, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujar Bintoro kepada wartawan, Selasa, 14 November 2023.
Bintoro menuturkan kalau korban sempat dipegang payudara hingga disetubuhi oleh Firman. Dia menyebut setelah melakukan aksi kejinya, korban diberikan uang sebanyak Rp 20 ribu. Pelalu ternyata telah berhasil mencabuli korban 10 kali lebih sejak akhir 2022.
"Pelaku memberikan korban uang Rp 20 ribu. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," kata Bintoro.
Pun, saat ini Firman berhasil dicokok oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro menyebut pelaku langsung dikenakan pasal 76d dan atau pasal 76E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU RI No 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2215 / VII /2023 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023," tukasnya.