Idap Skizofrenia, Tersangka Pembunuh Wanita di Mal Central Park Diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa
- Istimewa.
Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan penahanan AH (26), pelaku pembunuhan wanita berinisial FD (44) di Mal Central Park ke Rumah Sakit Jiwa untuk penanganan medis penyakit kejiwaannya, Selasa 24 Oktober 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, pelimpahan penanganan tersangka berdasarkan rekomendasi dokter yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
"Penyidik akan mengirim dan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa, yang sudah ditunjuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokes Polri," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 24 Oktober 2023.
Dia mengatakan tersangka AH didiagnosis mengidap penyakit kejiwaan skizofrenia paranoid berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Dari dokter forensik psikiater disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," ujar Syahduddi.
Syahduddi, menjelaskan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa yang dialaminya. Syahduddi mengatakan tim dokter merekomendasikan agar AH mendapatkan perawatan psikiater dan pengawasan ketat, lantaran dapat membahayakan.
"Pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku, terungkap bahwa AH telah lama menunjukkan perilaku aneh yang mengarah ke gangguan jiwa. "Dalam enam bulan terakhir, pelaku sering berperilaku aneh, dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal," ujarnya.
Syahduddi mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna menentukan proses hukum terhadap AH.
"Setelah ada petunjuk dari kejaksaan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," ujarnya.
Lantaran pelaku yang mengidap penyakit kejiwaan, polisi pun merujuk Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada intinya menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tak dapat dikenakan pidana.
Dalam penanganan media untuk penyakit kejiwaannya, pelaku juga sangat perlu pengawasan khusus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Guna mencegah terjadinya risiko yang membahayakan diri pelaku sendiri, dan juga lingkungannya," ujarnya.
Diketahui kasus pembunuhan wanita di lobby Mal Central Park Jakarta Barat tersebut terjadi pada Selasa 26 September 2023 pagi.
Dalam penyelidikan polisi diketahui pelaku AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum melancarkan pembunuhan dengan menggorok leher korban memakai pisau.