Sopir Fortuner Pelat Dinas Polri yang Ancam Pengemudi Lain Bukan Polisi, Kini jadi Tersangka
- Tangkapan layar IG lowslow.indonesia
Jakarta - Pengemudi mobil Toyota Fortuner pelat dinas Polri yang mengancam pengendara lain dengan tongkat besi dipastikan bukan anggota Korps Bhayangkara.
Dia berinisial M (26). Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiman mengatakan yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah tersangka," ujar dia kepada wartawan, Kamis 19 Oktober 2023.
M dikenakan Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"(dijerat) Pasal 335 terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengemudi Fortuner itu masih diperiksa intensif. Dirinya mengatakan, polisi pun bakal segera menentukan penahanan kepada yang bersangkutan.
"Sementara sedang pemeriksaan, hati ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor dinas polisi mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
Salah satunya di-posting akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Kejadiannya disebut terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, seberang Emporium Pluit Mall. Peristiwanya didebut berlangsung pada Minggu, 15 Oktober, dini hari.
"Tolong buat bapak polisi ditindak ya. (lokasi seberang emporium) plat nopol fortuner 5727-00. Fortuner berstrobo bawa tongkat besi + plat polisi ancam pengendara mobil karena tidak diberi jalur," demikian seperti dikutip, Senin 16 Oktober 2023.