Kompol David Beberkan Bahayanya Jika Siswa Terlibat Tawuran

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero memberikan sosialisasi bahaya tawuran
Sumber :
  • dok Polsek Mampang

Jakarta Polsek Mampang memberikan imbauan dan sosialisasi tentang bahaya tawuran di SMPN 43 Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Selain itu, dalam kegiatan ini, dilakukan juga deklarasi bersama para siswa menyatakan anti tawuran dan perundungan.

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero turun langsung memberikan imbauan dan sosialisasi ke para siswa tentang bahaya tawuran.

Kapolsek awalnya menyinggung tentang tantangan global dan capaian Indonesia Emas di Tahun 2045, yang sebagian besar nanti usia produktifnya adalah para siswa SMPN 43 Jakarta. Oleh karena itu, para siswa diminta belajar dengan giat, meraih prestasi sehingga dapat tercapai cita-citanya.

"Para siswa harus menghindari tawuran, karena tawuran melanggar hukum dan dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun. Apabila sudah dipidana, maka masa depan para siswa akan terhambat. Ada kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan mencabut KJP nya ketika para siswa ada yang terlibat tawuran," kata David.

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero memberikan sosialisasi bahaya tawuran

Photo :
  • dok Polsek Mampang

Selain itu, kata David, para siswa juga harus bijak dalam menggunakan teknologi, tidak asal share foto, video atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya apalagi yang bermuatan provokasi, perpecahan atau kekerasan.

"Para siswa diharapkan menghormati guru seperti mereka menghormati orang tua sendiri, sehingga ajaran para guru harus dipatuhi dan ditaati," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMPN 43 Jakarta, Muzaenah menyampaikan bahwa dalam mengatasi tawuran, telah dibentuk Satgas yang terdiri dari para guru, TU dan karyawan sekolah yang bertugas setelah selesai jam sekolah.

Deklarasi anti tawuran dan perundungan di SMPN 43 Jakarta

Photo :
  • dok Polsek Mampang

"Tim Satgas akan berkeliling di sekitar Mampang Prapatan untuk mencari para siswa yang masih kumpul-kumpul tanpa alasan yang jelas kemudian membubarkan supaya dapat kembali ke rumah masing-masing," kata Muzaenah.

Dalam kesempatan ini Kapolsek, guru dan para siswa SMPN 43 Jakarta berinisiatif untuk mendeklarasikan anti tawuran dan perundungan dengan menandatangani papan deklarasi dengan harapan para siswa berkomitmen untuk tidak terlibat tawuran.

Kapolsek juga mengucapkan selamat atas prestasi yang telah dicapai siswa SMPN 43 yakni juara dalam lomba pencak silat tingkat nasional dengan mengalungkan medali kepada para siswa yang berprestasi.