Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatan Usia Capres-Cawapres Diterima MK, Ternyata Penggemar Gibran
- VIVA/Fajar Sodiq
Jakarta – Almas Tsaqibbirru belakangan ini menjadi perbincangan hangat gegara gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu capres dan cawapres dikabulkan sebagian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan putusan.
Dalam gugatannya, Almas meminta MK melakukan uji materi pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah."
Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa kepala daerah adalah penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan menurut kedaulatan rakyat. Sehingga mereka memiliki kesempatan yang salam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres. Nah, berikut sosok Almas selengkapnya.
Profil Almas
Almas adalah seorang pemuda yang masih berusia 23 tahun. Ia adalah putra dari seorang bernama Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Ia diketahui lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000 dan masih menyandang status mahasiswa.
Almas adalah seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas diketahui menginginkan adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden terutama di Pemilu 2024 nanti.
Almas Mengaku Penggemar Gibran
Melansir dari situs MK, dalam sidang yang sempat dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2023 lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Almas mengatakan bahwa pihaknya mengagumi pejabat pemerintah berusia muda yang dianggap berhasil membangun ekonomi.
Salah satu sosok yang dimaksud oleh Almas Tsaqibbirru adalah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Ia dinilai bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta sampai 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal.” kata Almas Tsaqibbirru dalam dalil gugatannya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," lanjut Almas yang menggugat MK tersebut.
Pemohon mengakui bahwa ada banyak data yang memperlihatkan bahwa sejumlah kepala daerah yang terpilih di bawah usia 40 tahun pada Pemilu 2019 memiliki kinerja yang baik. Karena itu, Almas mengajukan gugatan usia capres dan cawapres ke MK.
Gugatan Dikabulkan MK
Gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru soal batas capres dan cawapres dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK akhirnya menyatakan bahwa batas usia capres cawapres tetap 40 tahun kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.