Tilang Uji Emisi Berlaku November, Polisi Sasar Wilayah dengan Polusi Tinggi di Jakarta
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Tilang uji emisi akan kembali diterapkan per 1 November 2023 mendatang di DKI Jakarta. Polisi menyebut, teknis pelaksanaan tilang akan fokus di wilayah Jakarta dengan kualitas udara dengan polusi yang tinggi.
"Nanti kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasar nya ke sana. Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk) kita ke sana kita sasar ke sana," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2023.
Kendati demikian, Latif belum menjelaskan secara rinci lokasi pasti pelaksanaan tilang uji emisi nantinya. Ia hanya menyebut, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar pelaksanaan tilang uji emisi tidak mengganggu kegiatan masyarakat.
"Nanti kita teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut, sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Latif, Satgas Polusi Udara juga menyasar pabrik-pabrik di Jakarta yang juga menjadi salah satu penyumbang polusi udara. Nantinya, pabrik yang menyalahi aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
"Nanti juga Satgas Polusi udara akan bertugas terus, kami di bidang masalah kendaraan bermotor, mungkin dari pabrik yang mengeluarkan asap dan sebagainya itu kan ada bagian sendiri juga melakukan itu," ucap dia.
Segera Servis Kendaraan
Lebih jauh, Kombes Latif meminta masyarakat untuk servis kendaraannya sebelum pelaksanaan tilang uji emisi itu dilakukan.
"Masyarakat diharapkan untuk sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya sehingga diharapkan nanti di bulan November kita melakukan penindakan mereka tinggal orang-orang yang memang tidak melakukan itu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2023.
Latif pun menegaskan, pihaknya terus memaksimalkan sosialisasi agar masyarakat sadar pentingnya mengurangi polusi udara di Jakarta. Kedepan, kata dia, penindakan berupa penilangan akan menjadi langkah terkahir yang dilakukan.
Aturan denda tilang sendiri sesuai dengan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pelanggaran untuk roda dua denda maksimum Rp 250 ribu, sementara roda empat maksimum Rp 500 ribu.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan. Jadi jangan penindakan itu juga diartikan untuk istilahnya, itu hal yang sangat terakhir gitu loh. Makannya kita di bulan Oktober ini kan kita sosialisasi terus," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan tilang uji emisi akan diberlakukan kembali pada bulan November 2023 mendatang. Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas (Polda Metro Jaya) dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ucap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers, Jumat, 6 Oktober 2023.
Tilang uji emisi sudah dilakukan sebelumnya, namun sempat dihentikan karena pemberian sanksi tilang dinilai kurang efektif. Ani pun menyebut alasan tilang uji emisi diberlakukan kembali karena saat ini jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi sudah banyak. Sehingga, kata dia, sanksi tilang bisa efektif diterapkan.
"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani.