Gugatan Water Tank Ditolak PTUN Bandung, Ini Tanggapan Warga Depok
- Galih Purnama/Depok
Depok - Gugatan warga terhadap proyek water tank milik PT Tirta Asasta ditolak Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ditolaknya gugatan tersebut membuat warga menduga ada permainan di balik putusan hakim.
Perwakilan warga Perumahan Pesona Depok, Didik J Rachbini mengatakan, dia memahami kalau pembangunan infrastruktur itu penting. Baik berupa jalan, pasar, termasuk kebutuhan air dan lain-lain sebagainya. Namun yang perlu dipahami juga adalah aspek keselamatan warga yang ada di sekitarnya.
“Itu penting, kita memahami ya. Tetapi perencanaan dan implementasinya tidak boleh membahayakan manusia,” katanya dikutip di siaran podcast via Twitter, Jumat (6/10/2023).
Dengan ditolaknya gugatan maka pembangunan akan diteruskan. Namun tetap dianggap tidak bisa menyembunyikan buruknya rencana pembangunan.
“Gugatan ini ditolak, pembangunan diteruskan tidak menyembunyikan buruknya water tank itu,” tegasnya.
Dalam implementasi pembangunan, pemerintah tidak boleh mengesampingkan faktor keselamatan warga. Bahkan Didik menyebut dalam UUD pun disebutkan bahwa hak warga negara dilindungi di dalamnya.
“Perencanaan dan implementasinya tidak boleh membahayakan manusia. Dan UUD 1945, terutama di pasal 28 H Pasal 28 itu warga negara dilindungi haknya untuk hidup dengan tenang dan seterusnya,” ujarnya.
Menurutnya, di pengadilan memutuskan menolak keberatan warga. Namun secara hukum bisa dibahas secara faktual dan tidak bisa disembunyikan.
“Sehingga masyarakat termasuk saya berjuang terus tentang fakta-fakta betapa buruknya kondisi water tank tersebut, yang apabila diteruskan akan membahayakan. Sehingga para pemangku kebijakan wali kota, kemudian direksi PDAM, dan komisaris yang sekarang hakim,” pungkasnya.