Heru Budi Bentuk Timsus Penyusunan Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali.

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk tim khusus dalam menyusun dan menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Daerah Kekhususan Jakarta.

Adapun hal itu dilakukan karena Provinsi Jakarta bakal berubah status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu ditetapkan Heru Budi melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023.

"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" ujar Heru dalam keterangan resmi, Senin, 2 Oktober 2023.

Penyemprotan Disinfektan di Gedung Balaikota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Heru Budi juga menetapkan susunan keanggotan dalam tim penyempurnaan usulan tersebut. Salah satunya yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia ditunjuk menjadi ketua tim, sedangkan wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 

Sementara untuk anggotanya adalah perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta. "Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata dia. 

Sebagai informasi, mengenai pembahasan RUU DKJ, Heru Budi mengatakan, prosesnya masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri, dan dijadwalkan rampung pada Desember mendatang sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kemarin waktu rapat dengan Pak Presiden sih katanya Desember ya, tetapi kita serahkan mekanismenya dan kewenangan-nya di Pak Mendagri," ujar Heru.

Dalam rapat RUU DKJ yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ilustrasi Jalan Sudirman, Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Badan Legislasi DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR pada Selasa (12/9).

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah perpindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta akan berganti jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), warga DKI Jakarta pun wajib mencetak ulang KTP elektronik (KTP-e).