Pemuda Asal Bekasi Ditangkap Usai Provokasi Pendemo Bela Rempang Serang Polisi
- canada.com
Jakarta – Polisi meringkus seorang pemuda asal Bekasi berinisial YSR (23) usai menyebarkan pesan bernada provokasi. Kini, YSR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan YSR membagikan video untuk para pendemo yang ikut dalam aksi Bela Rempang.
"Tersangka memposting video dan ajakan pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya (kemarin) di Patung Kuda," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.
Dalam video itu, YSR mengajak para pendemo untuk membawa botol beling, obor api, hingga bensin dan air keras saat mengikuti demo 'Bela Rempang' di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, dia juga turut meminta para pendemo untuk menyerang aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi 'Bela Rempang' tersebut.
"Untuk, buat, aksi, demo, hari: Rabu, tanggal: 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisinya langsung, dan aksi, demo, bela Rempang dan Galang, di Patung Kuda depan seberang Monas depan Monas, hari: rabu, tanggal: 20 September 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terima kasih," demikian seperti dikutip dari video tersebut.
Akibatnya, YSR pun ditangkap pada Rabu, 20 September 2023 dan langsung dijebloskan ke dalam penjara.
"Kami melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR AYB. Dia seorang pengangguran," ungkapnya.
YSR pun kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.