Jadi Korban Baliho Caleg, Seorang Kades Terluka Sampai Dirawat di RS
- ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Jakarta – Seorang kepala desa harus menjalani perawatan karena terluka, setelah menjadi korban baliho calon anggota legislatif atau caleg yang roboh.
Seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjalani perawatan intensif hingga masuk rumah sakit akibat tertimpa media luar ruang berupa baliho bermuatan politik salah satu calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Sebuah baliho berukuran besar bergambar bakal calon DPR RI Wardatul Asriah seketika roboh dan menimpa Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin bernama Ruslan yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Raya Cabangbungin.
"Kronologi kejadian, korban hendak pulang usai ratiban. Sampai di lokasi tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi. Kejadian kemarin tapi sampai hari ini korban masih dirawat di RSUD Cabangbungin," kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim, Senin, dikutip dari Antara.
Agus Salim mengatakan insiden ini menjadi pembelajaran semua pihak terkait khususnya partai politik agar tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setempat, pihaknya berencana melakukan koordinasi lanjutan bersama partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.
"Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menyatakan mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.
"Kita tidak lagi bicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan," katanya. (Ant)