Dihentikan Polisi, Pemprov DKI Pengennya Tilang Uji Emisi Tetap Lanjut

Tilang kendaraan tak lulus uji emisi (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Polda Metro Jaya telah meniadakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Kendaraan yang tak lolos uji emisi nantinya akan diarahkan untuk melakukan service ke bengkel.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku pihaknya sebenarnya ingin sanksi tilang uji emisi itu tetap berlaku.   

"Ya kami memang belum sempat berdiskusi sama Polda. Tapi kalau kami dari DLH pengennya tetap lanjut, karena memang bagaimanapun juga masyarakat itu harus diingatkan tentang pentingnya uji emisi untuk mengingatkan itu salah satu caranya dengan tilang," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 13 September 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Tapi kalau kemudian kebijakan polisi berbeda, ya itu kan kewenangan bukan ada di DLH, tapi ada di polisi," sambungnya.

Meski sudah tak dikenai tilang, Asep berharap masyarakat dapat memahami uji emisi sebagai kewajiban moral untuk memperbaiki kualitas lingkungan. 

"Kesadaran warga yang diharapkan lebih diutamakan untuk dapat berupaya bagaimana menanggulangi polusi ini dengan melakukan uji emisi walaupun tidak ada tilang," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi meniadakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut bakal diarahkan untuk melakukan service ke bengkel.

Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis mengungkapkan bahwa pihaknya merubah sistem tersebut sebab tidak ingin membebani masyarakat.

"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," ujar Nurcholis saat dihubungi, pada Selasa, 12 September 2023.

"Setelah terlanjur dilaksanakan, dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif," ucapnya.

Nurcholis juga membeberkan pihaknya yang acap kali menerima sejumlah masukan terkait denda. Akhirnya, dia memilih mengubah sistem tersebut.

"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya," tuturnya.

"Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif," sambung Nurcholis.