Penggerebekan Pesta Seks di Jaksel, Polisi: Pelaku Sebar Undangan Lewat Media Sosial
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, seseorang yang hendak mengikuti pesta seks di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan harus membayar uang senilai Rp 1 juta.
Dia juga menyebutkan undangan pesta seks itu disebar lewat sosial media. "Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujar Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2023.
Sementara tersangka yang sudah diamankan sebanyak empat orang. Keempat tersangka itu berinisial GA, YM, JF, dan TA. Adapun GA dan YM adalah pasangan suami istri.. Polisi mengungkapkan GA dan YM yang menyebarkan undangan pesta seks lewat sosial media. Kemudian JG bertugas memasarkan dan TA merupakan inisiator pesta seks tersebut.
"Kepada mereka perannya si GA dan YM dia orang yang mem-posting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini. Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," kata dia.
Dalam undangannya itu, GA dan YM turut menyertakan sejumlah gambar perempuan dengan pakaian terbuka. Gambar itu disertakan pada flyer yang disebar lewat akun 'X'. Menurut Bintoro, gambar itu disertakan karena ingin menarik perhatian pengikutnya.
"Melalui akun Twitter. Jadi ini yang digunakan yang bersangkutan untuk memasarkan dengan gambar-gambar pornografi. Jadi ada sebagian yang diedit sama pelaku ini sehingga merasa tertarik orang yang berkeinginan untuk ikut pesta seks tersebut. Sejauh ini masih kami tetapkan sebanyak empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda karena pengakuannya sudah tiga kali, namun di tempat yang berbeda," ucap Bintoro.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.