Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Guna Bayar Restitusi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora.
Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim ketua Alimin Ribut dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Adapun, biaya ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar lebih.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp 25 miliar," katanya.
Adapun pembebanan biaya restitusi dari hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dalam tuntutannya itu Jaksa meminta Mario membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tak membayarnya, Mario Dandy dituntut menggantinya dengan penjara selama 7 tahun.
Mario Dandy Satriyo sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.