Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sujono telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat berencana David Ozora, yaitu Shane Lukas. Usai diberikan vonis tersebut, Shane menyatakan banding.
"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," kata Shane Lukas dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Shane mengajukan banding pasca ditanyakan hakim apakah bakal mengajukan banding ataukah tidak pasca dibacakan vonisnya tersebut. Shane mengaku bandingnya itu sama seperti dengan yang disampaikan pengacara Shane.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. "Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Jaksa.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sebelumnya membacakan vonis terhadap Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Mendapat vonis 5 tahun, Shane tampak menangis Tampak ia menundukan kepala dan mengusap air mata usai divonis hakim. Dalam kasusnya, Shane dijerat pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas
Shane terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Selain Shane, anak AG juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Majelis hakim menyatakan Shane Lukas, Mario Dandy dan anak AG bersalah atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David.
Shane Lukas dan anak AG terlibat kasus Mario Dandy karena saat di lokasi ikut serta merekam dan jadi salah satu pemicu marahnya anak Rafael Alun.