Motif 2 Pelaku Pengeroyokan YouTuber yang Cegat Motor Lawan Arah

Content creator dikepung warga saat membuat konten di Tebet, Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro turut mengungkap motif kedua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap YouTuber Lauren Hutagalung. Adapun dua pelaku itu yakni YS (45) dan H (17).

Bintoro mengatakan bahwa mulanya salah satu pelaku pengeroyokan yang berinisial YS melakukan kekesalannya lantaran dimarahi costumernya.

"Untuk YS ini melakukan pemukulan karena spontanitas, melihat ada rekan-rekannya mereka yang berkumpul di situ. Jadi merasa tidak senang," ujar Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2023.

"Selanjutnya yang bersangkutan juga melampiaskan rasa emosi karena pada saat sebelumnya, yang bersangkutan si YS ini ditegur atau dimarahin sama customernya. Jadi kebetulan saat itu akhirnya dilampiaskan," sambungnya.

Sementara itu, untuk pelaku lainnya yakni berinisial H ikut serta melakukan pengeroyokan karena merasa tak senang dengan Laurend dan timnya, yang membuat konten cegat pemotor di Tebet tersebut.

"Yang bersangkutan menyatakan ikut andil, karena yang bersangkutan tidak senang dengan perbuatan dari rekan-rekan youtuber ini," kata dia.

Selanjutnya, dua pelaku yakni YS dan H dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah mengamankan YS (45), driver ojek online atau ojol yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan YouTuber Lauren Hutagalung. Pengeroyokan itu terkait konten mencegat para pengendara lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan. 

Satu pelaku lainnya, H (17) yang berprofesi sebagai pengamen juga ditangkap. "Pelaku H masih di bawah umur, enggak ada kerjaan, biasanya mengamen," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dihubungi awak media, Minggu, 3 September 2023.

Bintoro mengatakan YS dan H memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. YS diduga memukul dada korban. Sementara, H memukul hingga mencekik korban. "Pelaku YS memukul korban. Yang H memukul dan mencekik leher korban," kata Bintoro.

Menurut dia, baik YS dan H sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas kasus yang ada, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sudah tersangka. Pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Yang 1 ditahan, yang di bawah umur nggak. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya. 

Laurend Hutagalung, akui tak ingin berdamai dengan para pelaku yang mengeroyoknya, saat buat konten cegat pemotor lawan arah, di depan Restoran Wong Solo, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku pengeroyokan, yakni YS (45) dan H (17), merupakan pembelajaran bagi semua pihak, bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

"Lanjut terus. Hukum terus berjalan. Ini sebenarnya buat pembelajaran untuk kita semua. Jadi termasuk buat saya. Kita kan jadi lebih aware," katanya saat dihubungi, Selasa, 5 September 2023.

Laurend juga mengingatkan, bahwa tindak pidana pengeroyokan, ada pasal yang harus diberlakukan, termasuk tindakan provokasi.

"Jangan melakukan pemukulan, pengeroyokan, ada pasalnya lho, 351, 170. Bahkan provokasi ada pasalnya 160 KUHP," kata dia.