Tekan Polusi Udara, Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Penggunaan Kendaraan Bermotor
- VIVA.co.id/ Galih Purnama (Depok)
Depok – Untuk menekan polusi udara di kawasan Depok, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor.
Mulai Senin, 4 September 2023, aparatur sipil negara (ASN) Depok diimbau mengendarai motor berisi dua orang. Sedangkan untuk mobil diimbau minimal diisi tiga penumpang.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Depok.
“Dimulai dengan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang. Jadi ke kantor pakai motor jangan sendirian. Ini instruksi kami,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat, 1 September 2023.
Selanjutnya diatur juga mengenai penerapan work from home (WFH). Nantinya sebanyak 30 persen ASN Depok akan melakukan WFH. Penerapan WFH ini dilakukan secara prioritas bagi berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia.
“Mengkoordinasikan dengan perangkat daerah dalam mengatur WFH dengan memperhatikan capaian kinerja organisasi,” ujarnya.
Pemkot juga mengatur tentang uji emisi kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
“Melakukan uji emisi kendaraan pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Jadi semua kendaraan untuk melakukan uji emisi ke Dishub dan DLHK,” ujarnya.
Wali kota juga meminta tidak dilakukan pembakaran sampah sembarangan. Karena masih sering dijumpai warga yang membakar sampah di sekitar tempat tinggalnya.
“Tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah” katanya.
Penggunaan masker juga diatur dalam Inwal ketika polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat. Pemkot Depok, kata Idris, melakukan pengukuran berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Alat ini sudah terstandarisasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“ISPU kita hari ini dalam nilai baik berdasarkan alat dari kementrian LHK, nilainya 37. Ini tingkat kualitas yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadp manusia dan hewan tumbuhan,” katanya.
ISPU ini yang dijadikan patokan untuk melihat tingkat polusi udara di Depok. “Kita mau alat yang direkomendasi, dan bukan yang ecek-ecek, bukan alat yang dibuat sendiri, tapi memang dari kementerian. Letaknya di Balai Kota baru satu,” ujarnya.
Kendati, menurut Idris, keberadaan ISPU ini masih kurang untuk mengukur keseluruhan kondisi Depok karena saat ini baru terpasang di beberapa lokasi saja.
“Alat ini memang masih dinilai kurang, minimal kita sih Depok ini 20 ribu hektar, minimal ada 50 alat terintegrasi,” ujarnya.