Catat! Polisi Cuma Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Bukan yang Belum Tes
- Dok: Dishub DKI
Jakarta – Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan polisi cuma bakal menilang sepeda motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukan uji emisi.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ucap dia kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.
Kata dia, apabila kendaraan yang sebelumnya belum pernah diuji emisi tapi setelah diuji hasilnya memenuhi standar, maka pengendara tak akan ditilang. Mantan Kapolres Cianjur ini menegaskan petugas hanya akan menilang berdasar hasil layak uji.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu," ujar Doni.
Berikut ini lokasi pelaksanaan uji emisi di lima titik di wilayah Ibu Kota:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur;
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara;
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat;
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengungkapkan daftar titik pelaksanaan uji coba tilang uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023 pagi.
Sarjoko mengatakan uji emisi tersebut bakal digelar secara serentak di lima wilayah di DKI Jakarta. "Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pag,” ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dia menambahkan, “Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; sedangkan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," tutupnya.