Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Bakal Divonis pada 7 September 2023
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, pekan depan, Kamis, 7 September 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Agustus 2023 ketika rampung menggelar sidang agenda duplik dari terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.
“(Sidang) putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang.
Seperti diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane Lukas, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.