Jaksa: Shane Lukas Sudah Tahu Akibat dari Keikutsertaannya Menganiaya David Ozora
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Shane Lukas memang terbukti bersalah dalam pasal keikutsertaan. Bahkan, Shane Lukas juga dinilai sudah mengetahui akibat dari keikutsertaannya dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa Shane Lukas pada dasarnya sudah mengetahui akibat dari tindakannya dengan menyetujui, mengikuti dan menemani saksi Mario Dandy Satriyo dalam melepaskan amarahnya," ujar Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Shane terbukti bersalah dalam pasal ikut serta, kata jaksa, dia sudah berusia dewasa dan tetap harus dijerat pasal keikutsertaan.
"Dalam perkara ini, terdakwa Shane Lukas dalam kemauannya sendiri berada di lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora, terdakwa Shane Lukas sudah berusia 19 tahun yang mana dalam batas usia tersebut berdasarkan hukum pidana dikategorikan sebagai usia dewasa," kata jaksa.
"Seseorang yang sudah dewasa bertindak atas dirinya sendiri dan dapat dimintai pertangguungjawaban atas perbuatannya," katanya.
Shane Lukas dinilai bersalah dalam pasal keikutsertaan penganiayaan David diambil dari keterangan yang diberikan oleh saksi ahli pidana.
"Bahwa sebagaimana pendapat ahli penasihat hukum terdakwa, yakni Prof Dr Supardi Ahmad terkait pasal 55 ayat 1 angka 1 kuhp yang dikaitkan dengan penyertaan dan ikut serta, dikualifikasikan dengan adanya niat yang sama antarpelaku, tujuannya sama," kata Jaksa.
Jaksa menyebut, Shane Lukas punya niat yang sama dengan Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan brutal ke David Ozora. Pasalnya, dia ada di lokasi penganiayaan dan ikut memvideokan aksi kejam Mario Dandy.
"Di sini terlihat niat yang sama antara pelaku dan tujuannya yang sama yaitu agar anak korban Cristalino David Ozora melakuakn sikap tobat karena telah melecehkan pacar saksi Mario Dandy Satriyo, yakni anak saksi AG," ucap jaksa.
"Didukung oleh fakta terdakwa Shane Lukas mencontohkan sikap tobat yang berarti terdakwa Shane Lukas ingin agar anak korban Cristalino David Ozora direndahkan oleh saksi Mario Dandy Satriyo," imbuhnya.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.