Catat! Mulai 26 Agustus Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang, Dendanya hingga Rp 500 Ribu
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta - Sepeda motor tidak lolos uji emisi bakal disanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sedangkan mobil didenda Rp500 ribu.
Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman. Tilang uji emisi bakal mulai diterapkan Sabtu, 26 Agustus 2023.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.
Pihaknya saat ini sedang mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi. Hal itu supaya tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," kata dia.
Tilang uji emisi ini sendiri disebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di Jakarta. Tahap-tahap tilang uji emisi ini bakal dimulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan akan menggelar tilang untuk merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi bulan depan. Rencana tilang uji emisi itu dilakukan bersama jajaran TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023," kata Asep saat rapat di Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.