Mario Dandy Minta Maaf ke AG: Tak Terbayang Hubungan Kita Dapat Cobaan Berat

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo turut meminta maaf kepada anak AG (15) selaku pacarnya. Permintaan maaf itu diucapkan Madio dalam nota pembelaannya atau pleidoi usai tuntutan 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Atas perbuatannya yang kejam itu, Mario mengaku harus membawa anak AG terjerat hukum. Dia mengaku telah mengecewakan AG.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terlebih orang tuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar," ujar Mario Dandy saat bacakan pleidoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.

Bahkan, pengakuan Mario Dandy tidak menyangka harus mengalami cobaan yang berat dalam hubungannya dengan anak AG. Dia mengaku menyesal telah membuat AG terlibat dalam kasus ini.

"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," kata Mario Dandy.

"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," imbuhnya.

Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Anak AG Divonis 3,5 Tahun Bui

Terdakwa anak AG (15) secara resmi sudah dinyatakan inkrah terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, anak AG sudah resmi dihukum tiga tahun enam bulan bui.

"Sudah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.

Syarief menjelaskan bahwa saat ini anak AG pun langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. "Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Syarief.