Beredar Video Gay Kids Dijual Lewat Telegram, Polda Metro: Pemerannya Ada Anak Indonesia

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri dalam konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta – Polda Metro Jaya sudah berhasil mencokok dua orang pelaku penjual video gay kids (VGK) yang disebar lewat Telegram. Polisi pun menyebut bahwa para pelaku juga melibatkan anak Indonesia untuk jadi pemeran di video gay kids.

Adapun kedua tersangka itu yakni LHN (16) dan R (21). Ketika mengetahui adanya anak Indonesia yang dilibatkan, polisi pun menjadikan hal itu salah satu perhatiannya mengungkap kasus tersebut.

"Dan juga kami temukan fakta bahwa dalam video yang diunggah atau diperjualbelikan tersebut ada video-video yang diduga melibatkan anak-anak Indonesia, ini yang menjadi concern perhatian kami sebagaimana yang disampaikan KPAI tadi bahwa tidak berhenti sampai di sini saja," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan yang dikutip Sabtu 19 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri dalam konferensi pers.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Ade menjelaskan bahwa mitigasi yang akan dilakukan guna mencegah anak-anak tak terlibat dalam kejahatan pornografi itu harus dilakukan bersama KPAI dan stakeholders terkait. Dia berharap trauma yang dialami pelaku dan korban video gay anak akan pulih.

"Tapi perlu dilakukan mitigasi untuk memberikan kepastian, perlindungan untuk anak-anak kita, pemenuhan hak-hak mereka, melakukan rehabilitasi, melibatkan semua stakeholders baik KPAI maupun pemda setempat, termasuk dari psikolog anak. Kita berharap traumatik yang didapatkan oleh anak-anak ini pasca kejadian bisa pulih kembali kemudian bisa beraktivitas dan melanjutkan hidup secara wajar dan normal," kata Ade.

Pun, perwira menengah itu menyebutkan akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) guna mencegah tontonan pornografi di lingkungan anak. Polisi meminta agar Kominfo bisa memblokir situs pornografi anak di media sosial.

"Inilah langkah konkrit yang kami lakukan, betul bahwa marak beredar di Telegram, terkait dengan praktik-praktik atau tindak pidana serupa dan ini untuk preventif yang kami lakukan kami telah kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan take down maupun blokir terhadap situs-situs yang beredar di Telegram baik itu Telegram maupun Facebook, termasuk upaya-upaya penegakan hukum akan terus kita lakukan dan kita akan buru sampai di mana pun predator-predator anak yang melakukan tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.