Gugatan Kasus Water Tank Depok, Majelis Hakim PTUN Bandung Sidang Lapangan di Lokasi

Majelis Hakim PTUN Bandung sidang lapangan di lokasi water tank Depok
Sumber :
  • Galih Purnama/Depok

Depok –Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan sidang lapangan terkait gugatan warga Perumahan Pesona Depok.

Gugatan dilakukan karena warga keberatan dengan adanya water tank 10 juta liter yang dianggap membahayakan keselamatan.

Dalam sidang lapangan tersebut majelis hakim meninjau langsung water tank didampingi pihak dari Pemerintah Kota Depok dan penggugat.

Majelis juga mendengarkan keluhan warga terkait kekhawatiran jika water tank tersebut bocor dan mengancam keselamatan. Usai sidang lapangan, majelis langsung meninggalkan lokasi.

Majelis Hakim PTUN Bandung sidang lapangan di lokasi water tank Depok

Photo :
  • Galih Purnama/Depok

“Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari pihak penggugat jadi kita tinjau lokasi,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Ardoyo Wardana usai sidang lapangan di water tank PDAM Depok, Jumat (18/8/2023).

Terkait dengan detil hasil dari sidang lapangan tersebut, pihaknya enggan menjelaskan. Alasannya proses masih berjalan dan keterangan resmi akan diberikan pihak kehumasan PTUN Bandung.

“Jadi majelis dalam kapasitas ini tidak dapat memberikan keterangan karena perjalanan masih berjalan. Nanti silakan dengan humas PTUN Bandung yang akan memberikan keterangan. Itu semua nanti akan dalam berita acara,” tukasnya.

Sidang lapangan ini dilakukan untuk melakukan pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi. Agenda lanjutan diagendakan pada Selasa (22/8).

“Pemeriksaan di tempat ini sudah masuk ke pembuktian. Agenda berikutnya adalah tambahan bukti dan saksi. Agenda selanjutnya tanggal 22 Agustus,” pungkasnya.

Majelis Hakim PTUN Bandung sidang lapangan di lokasi water tank Depok

Photo :
  • Galih Purnama/Depok

Water tank 10 juta liter ini adalah milik PT Tirta Asasta Depok. Proyek tersebut sudah selesai dibangun namun hingga kini belum dioperasikan karena mendapat tentangan dari warga sekitar.

Gugatan dilayangkan warga sejak beberapa bulan lalu.  Sidang pertama pada 23 Mei 2023, sidang kedua pada 30 Mei 2023. Sidang ketiga pada 6 Juni 2023, sidang keempat pada 13 Juni 20230 dan sidang kelima pada 20 Juni 2023. Sidang 1-5 digelar tertutup.