MUI hingga Kominfo Bakal Diperiksa Kasus Makan Es Krim Oklin Fia

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat aborsi di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juni 2023.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta- Polisi bakal minta Keterangan sejumlah ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan apakah aksi selebgram Oklin Fia atas konten video jilat es krim di depan seorang pria masuk ke dalam ponografi atau tidak.

"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023.

Oklin Fia Makan Es Krim

Photo :
  • Tangkapan Layar: TikTok

Kata dia pihaknya pun berencana minta keterangan Kementerian Kominfo soal dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Oklin. Sejauh ini, eks Kapolres Metro Tangerang Kota itu mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi pelapor yaitu Gurun Arisastra.

"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," ujar dia.

Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita tersebut dilaporkan buntut dari videonya yang viral di media sosial, terkait makan es krim di depan kelamin pria. 

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.

Gurun mengatakan, pelaporan pada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. 

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya. 

Konten Oklin Fia

Photo :
  • Tangkapan layar

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan tersebut juga pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang viral. 

Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada. "Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," tuturnya. 

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ujarnya.