Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Bacakan Pleidoi Pekan Depan

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas bisa mengajukan pleidoi atau pembelaan pada pekan depan, usai dituntut jaksa penuntut umum (JPU). 

Hal tersebut dikatakan hakim Alimin ketika rampung menggelar sidang Mario dan Shane. Pembacaan tuntutan untuk kedua terdakwa dilakukan secara terpisah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

"Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu depan," kata hakim Alimin Ribut di ruang sidang.

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sejatinya, kuasa hukum Mario Dandy dan kuasa hukum Shane Lukas meminta agar sidang pembelaan itu digelar dua pekan mendatang. Hal itu dilandasi karena jaksa bisa menunda sidang tuntutan kepada Mario dan Shane.

Namun, hakim tak menggubris kedua kuasa hukum terdakwa. Hakim tetap akan menggelar sidang pleidoi pada pekan depan.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahu terhadap Mario Dandy," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang diberikan oleh jaksa itu sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. 

Sementara terdakwa Shane Lukas dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. 

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.