Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan di PN Jaksel

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penganiayaan David Ozora. Sidang tersebut sempat tertunda pekan lalu karena jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap.

"Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang mana pada Selasa minggu yang lalu ditunda," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa 15 Agustus 2023.

Humas PN Jaksel, Djuyamto

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Namun, dalam sidang tuntutan hari ini Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tidak akan hadir melihat langsung.

Ia datang di persidangan diwakili oleh seseorang yang tak disebutkan oleh Melissa.

"Besok (hari ini) diwakili (Ayah David Ozora)," kata Melissa.

David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy secara brutal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario melakukan penganiayaan bersama dengan Shane Lukas dan anak AG.

Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, anak AG (15) sudah mendapat hukuman 3,5 tahun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tangerang.

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.