Polisi Ungkap Pemerasan Modus Hack Instagram, Pelaku Minta Bayaran Rp100 Juta

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta – Polisi meringkus dua pria yang melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pria bernama Teuku Arlan Perkasa. Kedua pelaku masing-masing berinisial A (21) dan MEP (21).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku dengan melakukan hack akun Instagram korban.

Awalnya, pelaku MRP meretas akun Instagram milik korban lebih dulu. Dilanjutkan dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku bahwa komplotannya telah meretas akun Instagram korban.

"Menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban. WhatsApp itu awalnya mengirimkan pesan kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih 'ke hack ya akun Instagramnya?'," ucap Ade Safri dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus 2023.

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Usai mengirimkan chat tersebut, pelaku lantas meminta uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Korban yang ingin akun Instagramnya kembali pun mentransfer uang tersebut dengan nominal Rp12,5 juta. 

Setelah uang tersebut dikirimkan, pelaku tidak memberikan akun Instagram korban. Pelaku justru meminta kembali uang sebesar Rp100 juta dan mengancam akan menyebarkan data diri korban.

Atas pemerasan dan pengancaman itu, korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke polisi. 

"Korban diancam oleh tersangka, akan menyebarkan data dan informasi milik korban berbekal data dan informasi yang tersimpan di IG korban. Akun WhatsApp (tersangka) minta ditransfer Rp100 juta namun korban keberatan," ujarnya. 

Ade mengatakan, pihaknya langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Pelaku pun berhasil ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi selama satu tahun. Pihaknya pun tengah menyelidiki kasus tersebut, termasuk mencari korban lainnya. "Masih terus kita kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya," kata Ade. 

Terhadap kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.