Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, PDIP Minta Inspektorat Turun Tangan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Jakarta – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyoroti dugaan kasus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang diduga membeli lahan sendiri di Puri Gardenia II RT 007 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Buntut dugaan tersebut, Gembong meminta agar Inspektorat Pemprov DKI segera turun dan pro aktif menangi persoalan tersebut.

"Pihak inspektorat pemprov DKI harus segera turun untuk menangani masalah pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI," ujar Gembong kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Ilustrasi lahan

Photo :
  • VIVA/Vicky Fazri

Gembong menilai, jika dugaan ini benar terjadi, ini menandakan bahwa pencatatan aset milik Pemprov Jakarta belum tertib.

Sementara itu, Mantan Lurah Pegadungan Sulastri juga sudah mengakui adanya kejadian tersebut saat dirinya menjabat tahun 2017 lalu. Ia pun menyesal atas kejadian itu dan dirinya mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena hanya menuruti perintah atasan.

"Posisi saya hanya seorang prajurit yang gak ngerti apa-apa, saya hanya mengikuti perintah atasan. Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa? Silakan ditanyakan langsung ke pak Denny (waktu itu Plt camat Kalideres)," ucap Sulastri.

"Waktu itu juga ada Pak Uus segala saat penandatanganan. Silakan tanya ke mereka, saya sudah lupa," sambungnya.

Sebelumnya, Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan Pemprov DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000. merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II  kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.

Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000.

Adapun lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong, menemukan adanya keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi ini. Madsanih melihat terkesan dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.

Pasalnya, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.

"Yang mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI," ujar Madnasih kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.

Terpisah, staf Biro Hukum Pemprov DKI membenarkan telah terjadi pembelian lahan yang dimaksud. Menurutnya, saat ini persoalan tersebut tengah bergulir di PN Jakbar. 

"Untuk beberapa penjelasan detail kami tidak bisa berikan secara rinci, namun yang jelas kita telah membeli lahan tersebut," kata Mindo.