Keluarga Sultan Tolak Bantuan Rp 2 M, Bali Towerindo: Mereka Minta Ganti Rugi Rp 10 M

Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail (jas hitam)
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Kuasa Hukum Bali Towerindo, Maqdir Ismail menyebut keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa yang kecelakaan karena terjerat kabel fiber optik sebenarnya meminta kerugian sebesar Rp 10 miliar. 

Maqdir menjelaskan, pihaknya mengetahui kecelakaan Sultan pada 23 Mei 2023 lalu. Setelah itu, Bali Towerindo mengaku melakukan komunikasi intens dengan keluarga korban untuk mencari solusi soal kasus tersebut.

"Sejauh ini, sudah lebih dari empat kali pertemuan dan rangkaian komunikasi tersebut, dan sudah menawarkan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk empati dan keprihatinan Bali Tower atas musibah yang dialami oleh Sultan," ujar Maqdir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.

Mahasiswa bernama Sultan Rifat Alfatih yang terjerat kaber fiber optik

Photo :
  • Istimewa

Maqdir mengaku pihak keluarga Sultan meminta biaya kompensasi sebesar Rp 5 miliar pada pertemuan pertama, serta pergantian biaya perawatan Sultan hingga sembuh total.

"Justru yang meminta uang itu adalah keluarga. Jadi bukan Bali Tower yang menawarkan dana. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan," kata dia.

Lalu, Maqdir menyebut pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan keluarga dan hanya menyanggupi untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp 2 miliar dan biaya pengobatan.

Penawaran itu nampak buntu. Pihak keluarga tidak mau menyampaikan bukti-bukti perawatan dan juga menolak uang Rp 2 miliar tersebut.

"Kedua, sudah disampaikan juga tolong kalau andai kata ada biaya yang keluar, apa sih bukti-bukti biaya dan rencana pengeluarannya. Karena ini perusahaan Tbk yang harus dipertanggungjawabkan ke pihak saham," ucap dia.

Dalam komunikasi selanjutnya Maqdir kembali menjelaskan keluarga korban merubah permintaan menjadi Rp 10 miliar.

"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp 10 miliar," kata dia.

Oleh seban itu, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan solusi dalam kasus tersebut.

"Besar harapan kami agar keluarga Sultan masih dapat menerima itikad baik perusahaan atas bantuan perusahaan kepada Sultan demi pemulihan dan kesembuhan Sultan secepatnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pihak Bali Towerindo selaku pemilik kabel fiber optik yang membuat mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih terjerat hingga tidak bisa bicara disebut sempat menawari uang senilai Rp2 Miliar. Tapi, tawaran itu ditolak mentah-mentah pihak keluarga.

Ayah dari Sultan, yakni Fatih mengatakan kalau pihak Bali Towerindo tidak punya etika. Dia merasa Bali Towerindo mengabaikan kondisi anaknya.

“Sekarang gini, anak kita masih sakit, kondisinya seperti ini, tiba-tiba dia dateng dengan tergopoh-gopoh terus diberikan uang untuk menyelesaikan ini Rp2 Miliar ke saya," ujar dia kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, Fatih terang-terangan mengaku tersinggung. Dia mengatakan harusnya Bali Towerindo bisa memulai komunikasi dengan baik. Tindakan asal menjejali keluarganya ditegaskan ngawur.

“Tersinggung lah, anak masih kaya gini, harusnya datang dulu baik-baik mereka duduk bicara data dan fakta. Anak saya seperti apa, baru setelah itu, kondisi anak saya seperti apa dan bagaimana baru ngomong angkanya. Jadi jangan ujuk-ujuk begini. Ngawur itu,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena mengatakan tindakan memberi uang senilai Rp2 M itu jelas-jelas telah menghina pihak keluarga.

“Kenapa itu ditolak oleh korban, karena itu sangat menyakitkan sangat menghina rasa kemanusiaan kita semua. Saya mau bilang sama pengacara-pengacara itu ya, anda datang kesini saya jerat leher anda pake kabel sampai putus tenggorokan anda sampai gak bisa bicara, minum, gak bisa napas baru saya datang saya tempeleng anda dengan uang Rp 2 milyar mau enggak,” kata Tegar menambahkan.